NURJATINEWS.COM – KARAWANG Diduga Karyan RT 004 Desa Sukamulya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang Jawa barat,melakukan.pungutan liar kepada penerima bantuan beras dan minyak dari Kemensos,hal ini disampaikan dalah satu penerima bantuan yang enggan disebut namanya.
Menurut Bejo Suhendro dari LKPK Panri mengatakan bahwa Bantuan beras dari pemerintah (melalui Badan Pangan Nasional dan Bulog) disalurkan 100% gratis dan penerima tidak perlu membayar Rp25.000. Jika ada tarikan biaya seperti itu, pungutan tersebut adalah ilegal dan bukan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan program Bantuan Pangan dari pemerintah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan beras tanpa dipungut biaya sepeser pun,data penerima bantuan ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah tidak pernah menetapkan harga tebus Rp25.000. Jika ada tarikan dana, itu biasanya merupakan iuran warga atau biaya gotong royong untuk sewa angkutan dari kantor desa ke RT/RW setempat, dan hal ini harus melalui musyawarah.
Menurut pantauan media Nurjatinews.com di lapangan mengatakan benar adanya RT yang melakukan tindakan tidak terpuji yang melakukan pungutan liar yaitu RT 004 yang bernama Karyan, sejauh ini pihak Kepala Desa Sukamulya Ucup Subhan dan pihak kecamatan belum dikonfirmasi adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak RT setempat.
(Mariyatullah)



