Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Rapat Perwakilan RT,RW,Blok A,B,C,Perum Griya Permai,Perwakilan Pengembang, Kepala desa dan Perwakilan Warga

6
×

Rapat Perwakilan RT,RW,Blok A,B,C,Perum Griya Permai,Perwakilan Pengembang, Kepala desa dan Perwakilan Warga

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 22 MEI 2026 Bertempat di lapangan bulutangkis Blok C RT 006 dusun Karangsalam desa Pucung kecamatan Kotabaru kabupaten karawang Jawa Barat pada hari kamis malam pukul 20.00 – selesai, telah diadakan rapat dengar pendapat terkait penggunaan lahan hijau yang dialih fungsikan oleh beberapa warga.

Rapat untuk mencari solusi tersebut terjadi dialog antara warga dengan Perwakilan Pengembang untuk mencari solusi, jalan terbaik yang harus diputuskan dengan melihat beberapa aspek yang disampaikan baik oleh warga maupun pengembang dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Menurut kepala desa Pucung H Rahmat yang akrab disapa Kuceul menyampaikan bahwa lahan hijau ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan lindung berdasarkan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,pada saat penyerahan aset dari pengembang ke pemda Karawang pembongkaran wajib dilakukan sesuai dengan rencana tapak (site plan).

UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dalam satu naskah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 pengembang wajib menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum),termasuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) kepada pemda setelah masa pemeliharaan selesai.

Rapat antara perwakilan RT,RW pengembang, dan Kepala Desa,perwakilan warga sangat penting untuk mencegah alih fungsi ilegal lahan hijau,langkah ini memastikan kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, serta melindungi hak warga atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) perumahan sesuai amanat undang-undang.

Menghindari Pelanggaran Hukum,warga perumahan dilarang keras mengalihfungsikan atau menjual lahan fasos/fasum yang telah ditetapkan dalam site plan awal,rapat ini menjadi forum untuk mengikat komitmen pengembang agar tidak ada yang melanggar aturan tata ruang dan hukum yang berlaku.

Memperjelas Status Aset dan Lahan hijau atau fasum wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setelah pembangunan selesai,pertemuan ini mendesak pengembang untuk melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) agar aset tersebut resmi tercatat dan terlindungi.

Menjaga Fungsi Ekologi dan Kenyamanan,ruang Terbuka Hijau (RTH) berfungsi sebagai area resapan air (mencegah banjir), paru-paru lingkungan (mengurangi polusi), dan area interaksi sosial warga,mempertahan kan lahan ini menjamin lingkungan tetap asri, sejuk, dan sehat.

Efektif dari Warga,perwakilan RT bertindak sebagai pengawas di lapangan,dengan mengetahui batas pasti lahan hijau yang tidak boleh dibangun, RT dapat langsung melaporkan kepada Kepala Desa atau instansi terkait jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan liar di lingkungan perumahan.

Jika Anda berada di wilayah kabupaten Karawang, pastikan kebijakan pemanfaatan dan penyerahan lahan hijau juga mengacu pada Pemerintah kabupaten Karawang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *