Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

BUMDes Cengkong Karawang Menjadi Sorotan, Publik  Pertanyakan Keseriusan Pj Kades Abdul Rozak

23
×

BUMDes Cengkong Karawang Menjadi Sorotan, Publik  Pertanyakan Keseriusan Pj Kades Abdul Rozak

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa sejatinya bukan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan desa, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana kepala desa definitif. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pj Kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan keuangan dan aset desa hingga menetapkan peraturan desa.

Bahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Pj Kepala Desa juga memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap perangkat desa, termasuk memberhentikan maupun mengangkat perangkat desa sesuai mekanisme hukum apabila dinilai menghambat pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa.

Namun kondisi berbeda disebut terjadi di Desa Cengkong. Sejumlah pihak menilai kepemimpinan Pj Kepala Desa Cengkong, Abdul Rozak, terkesan belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Aktivitas pemerintahan desa dinilai lebih bersifat seremonial dibandingkan fokus pada penyelesaian persoalan mendasar yang menjadi perhatian publik.

Salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan ialah terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai masih minim transparansi. Masyarakat mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran, program kerja, hingga laporan pertanggungjawaban BUMDes kepada publik.

“ Sangat disayangkan apabila Pj Kepala Desa Cengkong terkesan kurang memberikan perhatian terhadap berbagai isu krusial yang berkaitan langsung dengan kebijakan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran. Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan di desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Rabu(13/05/2026)

Ia menambahkan, minimnya keterbukaan dan ketegasan dalam tata kelola pemerintahan desa berpotensi menimbulkan asumsi publik terkait proses evaluasi terhadap Penjabat Kepala Desa.

“Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa minimnya keterbukaan dan ketegasan dalam tata kelola pemerintahan berpotensi menimbulkan asumsi publik bahwa proses evaluasi terhadap Pj Kepala Desa lebih didasarkan pada kepentingan tertentu, bukan semata-mata berlandaskan aturan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Cengkong dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait pengelolaan BUMDes serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cengkong terkait berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *