NURJATINEWS.COM – KARAWANG Kepala Sekolah SDN Cikampek Utara lll, Lilis Garnita,S.Pd mengeluarkan Surat Perintah penghentian pungutan, pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), serta pengembalian dana kenaikan kelas sebesar 100% kepada orang tua murid.
Lilis Garnita mulai menjabat di SDN Cikampek Utara lll berdasarkan SK terhitung tanggal 1 April 2026. Ia resmi aktif memimpin sekolah setelah acara serah terima jabatan dan pelepasan pada Senin, 13 April 2026.
Langkah tersebut diambil setelah adanya keberatan dari sejumlah orang tua murid yang menilai pungutan itu tidak sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
Lilis menjelaskan, kebijakan penghentian pungutan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Peraturan Bupati Karawang No. 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Karawang.
“Pungutan yang dilakukan sebelumnya sudah menyalahi peraturan. Sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan kepada peserta didik. Kenapa dipaksakan, sementara aturan sudah jelas melarang?” kata Lilis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, dana kenaikan kelas yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan seluruhnya kepada orang tua murid. Sementara untuk penjualan LKS di lingkungan sekolah juga dihentikan karena dinilai membebani orang tua dan tidak sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan.
Terkait proses kenaikan ke jenjang berikutnya, Lilis memastikan mekanisme kolektif melalui sekolah ditiadakan. Setelah ujian selesai, orang tua murid akan diberikan aplikasi dan dipandu untuk melakukan pendaftaran mandiri ke jenjang SMP.
“Kami akan fasilitasi orang tua dengan memberikan aplikasi dan pendampingan proses pendaftaran. Tujuannya agar transparan dan tidak ada lagi pungutan terselubung,” jelasnya.
Sejumlah orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka mengaku sudah lama merasa keberatan namun tidak bisa menyampaikan langsung karena tidak pernah dilibatkan dalam rapat sekolah.
“Selama ini ada korlas, kami orang tua tidak pernah diikutsertakan untuk rapat. Mau bicara juga tidak bisa. Terima kasih Ibu Kepsek, baru menjabat di sekolah tapi suara kami bisa terealisasi. Kami orang tua murid sangat mendukung,” ujar salah satu orang tua murid.
Orang tua lainnya juga menilai kebijakan ini meringankan beban ekonomi, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah.
Pihak sekolah menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan orang tua murid dan memastikan seluruh program sekolah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang.
(Edi Bahar)



