NURJATIMEWS.COM – KARAWANG 06 Mei 2026 Kasus hutang piutang di lingkungan masyarakat sering terjadi konflik dikarenakan waktu orang pinjam uang langsung tunai,namun sering kali waktu pembayaran jarang yang tepat waktu,dan ada yang membiarkan utang dan berujung pelaporan kepada pihak yang berwajib.
Banyak dari mereka yang punya hutang itu lebih galak dari yang meminjamkan uang, ketika ditagih ada saja alasan belum punya uang, usaha bangkrut,dan beribu alasan yang lainya, hingga banyak yang ingkar janji sampai 2 – 3 tahun padahal waktu meminjam dengan janji mau mengembalikan hutang secepatnya, dan akhirnya kasus hutang piutang banyak yang dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut ketua DPD JWI Hamid Hermawan Melaporkan orang yang tidak mau membayar hutang memiliki beberapa manfaat, terutama untuk memberikan tekanan hukum dan memaksa debitur menyelesaikan kewajibannya,namun, penting untuk dipahami bahwa pelaporan ini harus didasarkan pada adanya indikasi tindak pidana (penipuan/penggelapan), bukan sekadar ketidakmampuan bayar.
Tekanan Psikologis dan Hukum (Somasi), Pelaporan (terutama jika didahului somasi) membuat debitur merasa terancam secara hukum, sehingga sering kali mereka akhirnya mencari jalan untuk melunasi hutang agar kasus tidak berlanjut,(Pasal 378 KUHP): Jika hutang piutang diawali dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, laporan polisi dapat mengungkap hal tersebut sebagai tindakan pidana penipuan, bukan sekadar perkara perdata biasa.
Mengungkap Unsur Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika uang yang dipinjamkan digunakan untuk kepentingan lain atau tidak dikembalikan padahal mampu, ini bisa dilaporkan sebagai tindakan penggelapan,melalui jalur hukum, penyidik akan memeriksa bukti-bukti. Jika terbukti ada niat jahat (mens rea), laporan tersebut bisa diproses lebih lanjut untuk menuntut pertanggungjawaban.
Lebih lanjut ketus DPD JWI menjelaskan Seringkali, pelaporan polisi justru berujung pada mediasi di mana kedua belah pihak menyepakati jadwal pembayaran baru yang disaksikan oleh pihak berwajib,berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana penjara hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang-piutang (wanprestasi). Agar bisa dipidana, harus ada unsur tindak pidana (penipuan/penggelapan), bukan sekadar gagal bayar biasa pungkasnya.
(Hamid)




