NURJATINEWS.COM – KARAWANG 29 April 2026, Didepan kantor Desa Tirtasari warga desa Tirtasari melakukan unjuk rasa menyuarakan keprihatinan atas apa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren At-Taubah yang berada di dusun Kiaralawang
Menurut keterangan warga bahwa apa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren At-Taubah sudah meresahkan dan memilukan karena diduga adanya pelanggaran dan perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap para santrinya bahkan ditenggarai terindikasi kuat telah terjadi perbuatan asusila yang berulang yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya.
Salah satu warga yang tidak kami sebutkan identitasnya dengan suara penuh sesal dan emosi yang selama ini terpendam mengatakan “Ini bukan kejadian pertama kali bahkan cucu saya sendiri juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh “A. sekarang kejadian lagi lalu apakah harus didiamkan saja hal ini terus berulang dan akan semakin banyak korban?” ujarnya meledak ledak.
Banyak korban yang selama ini diam tapi jika diperlukan hari ini semua siap dihadirkan untuk memberikan keterangan dan kesaksian”imbuhnya
Disaat yang sama didalam ruangan aula desa tengah digelar musyawarah mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Tirtasari Hj. Tuti Komala untuk mengurai permasalahan yang terjadi yang dihadiri oleh perwakilan pengasuh pondok pesantren At-Taubah, Camat Tirtamulya M. Reza Darmawan, Kapolsek Cikampek serta Danramil 0406 Cikampek, MUI Tirtamulya, unsur Kemenag serta para tokoh pemuka agama dan tokoh masyarakat.
Meskipun sempat terjadi ketegangan namun tetap kondusif dan mengerucut untuk tercapainya beberapa kesepakatan diantaranya akan dilakukan investigasi menyeluruh terkait dengan legalitas Yayasan, IJOPP, kelayakan serta standar operasional pondok pesantren dan sebagainya.
Warga menuntut untuk segera dilakukanya investigasi tersebut oleh kantor Kemenag Kabupaten Karawang sementara yang terkait dengan ada atau tidaknya unsur pidana maka warga sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan.
(Ade)



