Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Struktur Organisasi Rukun Tetangga Yang Perlu Anda Ketahui

18
×

Struktur Organisasi Rukun Tetangga Yang Perlu Anda Ketahui

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG 27 April 2026 Struktur organisasi Rukun Tetangga (RT) umumnya terdiri dari pengurus inti dan seksi-seksi bidang untuk membantu pelayanan kepada warga,susunan ini dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan wilayah dan musyawarah warga setempat.

Secara umum, berikut adalah susunan kepengurusan RT,
Pengurus Inti
Ketua RT sebagai Pemimpin organisasi yang bertanggung jawab mengoordinasikan tugas, mengelola aspirasi masyarakat, dan mewakili lembaga ke luar.

Wakil Ketua, (Opsional) Membantu tugas Ketua dan mewakili jika Ketua berhalangan hadir,
Sekretaris,Mengurus administrasi, persuratan, dan pendataan kependudukan di tingkat RT
Bendahara,Mengelola keuangan, iuran warga, dan menyusun laporan kekayaan RT.

Seksi-Seksi (Bidang)
Seksi-seksi ini dibentuk untuk menangani urusan spesifik di lingkungan, seperti,
Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup,Menjaga ketertiban, keamanan (pos kamling), serta kebersihan wilayah,
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial,mengurus kegiatan pembangunan fisik lingkungan serta bantuan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Seksi Pemberdayaan Perempuan (PKK): Mendukung kegiatan ibu-ibu rumah tangga dan meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan,
Seksi Pemuda, Olahraga, dan Seni Budaya, Mendorong kreativitas anak muda melalui kegiatan olahraga dan pelestarian budaya.
Seksi Humas, Mengatur alur komunikasi dan penyampaian informasi antarwarga maupun ke pihak luar.

Dalam beberapa struktur, terdapat juga peran Penasehat atau Pelindung yang memberikan arahan kebijakan dan pertimbangan bagi pengurus RT,Setiap RT di Indonesia umumnya terdiri dari minimal 30 hingga maksimal 75 Kepala Keluarga (KK) atau bahkan lebih tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *