Scroll untuk lanjut membaca
Berita

VIRAL KERACUNAN MASSAL MBG DI CILEWO KARAWANG.

1
×

VIRAL KERACUNAN MASSAL MBG DI CILEWO KARAWANG.

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar, nurjatinews.com

H.Ujang Suhana, SH. Praktisi hukum Karawang. 

 

Karawang, – Dengan viralnya berita mengenai keracunan massal MBG di Cilewo Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, kejadian keracunan massal sebanyak 46 orang pada tanggal 16-04-2026. MBG yang di distribusi dari dapur SPPG Talaga Mulya II.

Hari minggu tanggal : 19-04-2026 kepada awak media Sebagai praktisi Hukum H. Ujang Suhana, SH. Sedih dan menyayangkan dengan adanya berita kelalaian dari dapur SPPG Talaga Mulya II sehingga terjadi Keracunan Massal,

bagi Ujang suhana perkara ini harus di usut hingga tuntas. Agar kedepannya tidak terjadi keracunan massal di Kabupaten Karawang akibat kelalaian dari Dapur SPPG, hingga nanti dengan  permohonan maaf dan dengan dalih permohonan maaf akibat kelalaian dari pihak karyawannya.

Ujang suhana sebagai praktisi hukum memberikan saran kepada pihak-pihak korban keracunan MBG sesegara mungkin melaporkan ke Polres Karawang,  sehingga agar pihak SPPG TALAGA MULYA II (Kepala Sppgnya) , Pengawas, Satgas MBG wilayah setempat dan pihak Dinkes Karawang dapat di panggil oleh Polres Karawang untuk diminta keterangan.

Jika dalam tahap penyelidikan ternyata ada unsur kelalaian dari dapur SPPG Talaga Mulya II maka akan terkena pasal 343 ayat (1) KUHP baru (UU 1/2023) yang berbunyi : karena kealpaannya mengakibatkan bahan yang membahayakan kesehatan dijual/diserahkan.. Dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori 3 yaitu 50 juta rupiah.

Dan perlu diketahui bahwa Kepala SPPG Talaga Mulya II adalah pemenang vendor dan mempunyai tanggungjawab full terhadap kelalaian pegawainya, baik dari juru masak, juru kebersihan sayuran-sayuran , makanan dan minuman. Maka pihak Polres Karawang wajib memanggilnya dan melakukan pemeriksaan melalui dimintai keterangan, penegakkan hukum ini tidak boleh tebang pilih, bahkan Bupati Karawang bersama Satgas MBG bisa mencabut Dapur SPPG sebagai pengelola.

Semoga ini bisa menjadi bahan kajian Bupati Karawang agar lebih selektif lagi dalam hal penunjukan dapur SPPG, dan semoga Bupati karawang agar menginstruksikan para bawahannya yaitu yang mempunyai kewenangan untuk turun ke dapur SPPG dan melakukan pengecekan kondisi makanan maupun minumannya dan buah-buahannya.

Ujang Suhana, SH. Sebagai Praktisi hukum berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini yaitu keracunan massal karena MBG, setelah itu pihak Dapur SPPG minta maaf dengan dalih kelalaian dari pegawainya.

(AF) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *