NURJATINEWS.COM – KARAWANG Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Demokrasi Indonesia (DPD PADI) Sudarma yang Akrab di panggil Abang Mantri kepada wartawan mengatakan, akan Menggugat KDM ke PTUN terkait atas pernyataannya yang melarang kepada pihak perusahaan swasta dan BUMN juga Pejabat Pemerintah Pemerintah Daerah memberikan THR kepada Masyarakat dan Karyawan ujar Sudarma saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor DPD PADI Jalan Dewi Sartika no 45 Kota Karawang Sabtu (14/3).
Lanjut Sudarma, kalau KDM melarang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pekerja nya, berarti KDM itu sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) ,karena THR itu hak seseorang tidak boleh di larang ,dengan atas KDM bisa melarang pemberian THR Daras dari mana , KDM jangan asal Calangap kalau bicara di Mensos kalau KDM asal ngomong saya akan gugat ke PTUN pungkas Abang Mantri.
(hmd)



