Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

LKPK PANRI Soroti Deretan Proyek Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan  Kabupaten Bandung, Dugaan Korupsi Mencuat

11
×

LKPK PANRI Soroti Deretan Proyek Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan  Kabupaten Bandung, Dugaan Korupsi Mencuat

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBANDUNG Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK PANRI) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkintan) Kabupaten Bandung. Surat bernomor 189-02-03-2026-LKPK PANRI tertanggal 2 Maret 2026 itu memuat dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Dalam dokumen yang ditandatangani Bidang Pengawasan dan Pencegahan serta Bidang Advokasi dan Hukum, KPK PANRI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk UU Tipikor dan UUD 1945 Pasal 28.

Deretan Anggaran yang Disorot

KPK PANRI mengungkap sejumlah paket kegiatan yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain:

• Belanja modal tanah bangunan tempat kerja pengadilan: Rp 2,88 miliar
• Belanja modal tanah Puskesmas Majalaya: Rp 2,088 miliar
• Belanja modal tanah RSUD Kertasari: Rp 4,2 miliar
• Belanja modal tanah TPU Cilekong: Rp 400 juta
• Belanja modal tanah kantor kejaksaan: Rp 15,007 miliar
• Pembangunan Alun-alun Ciwidey (BKK Jabar): Rp 4,52 miliar
• Pembangunan Alun-alun Margaasih (BKK Jabar): Rp 4,1 miliar
• Belanja bibit tanaman: Rp 544,7 juta

Tak hanya itu, lembaga tersebut juga menyoroti paket perencanaan dan pengawasan PSU paket I sampai XVIII serta sejumlah proyek bernilai mendekati Rp 200 juta yang disebut-sebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Indikasi “Diatur di Bawah 200 Juta”?

Yang paling menyita perhatian publik adalah pernyataan KPK PANRI terkait banyaknya proyek bernilai mendekati Rp 200 juta.

“Proyek-proyek pekerjaan yang mendekati nilai Rp 200 juta yang bersifat penunjukan langsung diduga sarat dengan korupsi,” tulis KPK PANRI dalam suratnya.

Praktik memecah paket pekerjaan agar berada di bawah batas tender kerap menjadi modus yang disorot dalam berbagai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Desak Disperkintan Buka Data

Melalui surat tersebut, KPK PANRI meminta klarifikasi resmi dari Disperkintan Kabupaten Bandung atas seluruh kegiatan yang disebutkan. Mereka menegaskan langkah ini memiliki dasar hukum kuat, termasuk:

• UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dari KKN
• UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
• PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Publik Menunggu Transparansi

Surat ini ditembuskan kepada Bupati Bandung, Inspektorat, Kejari Bandung, Kapolresta Bandung, hingga Ketua DPRD Kabupaten Bandung.

Kini publik menunggu sikap Disperkintan Kabupaten Bandung: apakah akan membuka data secara transparan atau justru memilih bungkam?

Jika dugaan ini terbukti, bukan tidak mungkin kasus ini berkembang menjadi penyelidikan hukum yang lebih serius.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *