Scroll untuk lanjut membaca
Pemerintahan

Rapat Anggota Tahunan ke – 39 Koperasi Produsen Unit Desa Bangkit Jaya Pabuaran Subang

30
×

Rapat Anggota Tahunan ke – 39 Koperasi Produsen Unit Desa Bangkit Jaya Pabuaran Subang

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMSUBANG Bertempat di aula Koperasi Produsen Unit Desa Bangkit Jaya kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Jawa Barat pada hari rabu tanggal 04 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Produsen Unit desa Bangkit Jaya.

Ketua Koperasi unit Bangkit Jaya H Ujang mengatakan Rapat Anggota Tahunan yang ke 39 mempunyai arti penting bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota sebagai suatu kesempatan untuk saling koreksi sehingga Koperasi kita dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Selain itu rapat anggota tahunan juga akan memutuskan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Tahun buku,sebagai pedoman bagi Pengurus Unit Koperasi Unit desa Bangkit Jaya untuk melaksanakan kegiatan dalam satu tahun ke depan.

Pelaksanaan rapat anggota tahunan dilaksanakan dengan mengundang anggota Perwakilan/Unit, namun tidak mengurangi hak dari seluruh anggota untuk memberikan tanggapan atas pertangungjawaban dari Pengurus maupun Pengawas, melalui tertulis maupun google fom “dengan tetap menggunakan hak suara atau aspirasinya, maka seluruh anggota dapat menyampaikan usulan, saran, kritik atas laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi adalah forum tertinggi dan kewajiban utama untuk mengevaluasi kinerja, mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus/pengawas, serta menetapkan rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya,memastikan transparansi, demokrasi (melalui hak suara anggota), pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan legalitas operasional koperasi.

Sementara ditempat yang sama H Toto menyampaikan manfaat utama Rapat Anggota Tahunan (RAT),Anggota dapat menilai kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun buku, memastikan transparansi, serta mengevaluasi laporan keuangan secara langsung.

Forum untuk merumuskan, membahas, dan mengesahkan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk tahun mendatang,menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil kepada anggota berdasarkan kontribusi.

Menjadi wujud nyata prinsip dari, oleh, dan untuk anggota, di mana anggota memiliki hak suara dalam pemilihan/pemberhentian pengurus dan pengawas,sebagai pemenuhan kewajiban legal (sesuai UU No. 25 Tahun 1992) agar koperasi tetap sehat, sah, dan menghindari sanksi hukum,menjadi landasan dalam meningkatkan tata kelola koperasi agar lebih profesional dan adaptif.

(Heri Darmatin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *