NURJATINEWS.COM -BEKASI Bertempat di desa Sindang Mulya kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi jawa Barat pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 pukul 08.00 – selesai telah dilaksanakan Musyawarah desa dengan agenda penetapan perubahan APBDes tahun anggaran 2026,hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa Sindang Mulya,Sekdes,BPD,Bimaspol,Babinsa desa aparatur desa serta para tamu undangan yang lainya.
Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perubahan APBDes tahun 2026 adalah forum penting di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahunan atau perubahannya.
Acara ini melibatkan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat untuk menyusun dan menetapkan APBDes berdasarkan prioritas pembangunan desa, termasuk alokasi dana untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas lainnya.
Kepala desa Sindang Mulya R Selpia Indriyani SE mengatakan bahwa pada hari ini pemdes Sindang Mulya mengadakan kegiatan Musyawarah desa terkait perubahan APBDes tahun anggaran 2026,kami memfokuskan untuk dua agenda yaitu pemilihan BPD dan kepala desa dan kegiatan tersebut akan menggunakan anggaran Dana Desa.
Jadi mohon untuk dimaklumi jika anggaran dana desa tersebut akan berkurang tidak banyak pembangunan serta kegiatan yang lainya ditambah ada pemotongan anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat,dan untuk menekan angka kejahatan warga untuk tetap melaksanakan siskamling.
Penetapan penandatanganan kesepakatan APBDes antara pemerintah desa Sindang Mulya dan BPD dari 9 orang yang hadir ada 5 orang jadi sudah memenuhi syarat,Kadus dan para ketua RT/RW menyaksikan kolaborasi antar Pemerintah desa Dan BPD Sindang Mulya.
Memastikan masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen desa dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran,dan menjadi wadah untuk menjelaskan alokasi anggaran secara transparan kepada seluruh warga.
Menjadi landasan untuk penetapan APBDes melalui Peraturan Desa (Perdes) serta memastikan anggaran difokuskan pada program prioritas desa,mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Desa, Permendagri, dan Permendes, Desa menyampaikan rancangan APBDes, kemudian dibahas dengan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
APBDes disepakati bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa, dokumen APBDes yang telah disepakati kemudian diajukan untuk diverifikasi di tingkat kecamatan dan mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.
(Johanes.S)

