Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga cucian molen Limbah beton di Batching Plant dan Mobil Molen PT Indo Raya Kebenteng di Buang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah

51
×

Diduga cucian molen Limbah beton di Batching Plant dan Mobil Molen PT Indo Raya Kebenteng di Buang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBEKASI Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 di Kabupaten Bekasi tahap Ill yang beralamat di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat kerjakan oleh PT. Indo Raya Kebenteng diduga limbah air semen dari pencucian batching plant dibuang ke Sungai Cipamingkis Cibarusah.

Proyek tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Satuan Kerja NSVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Citarum.

Dengan Nilai Rp. 51.363.192.000,- dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/PPK-SP.l/SNVT-PJSAC/01/2025 dengan waktu pelaksanaan 295 Hari Kalender, mulai kerja 12 Maret 2025 sampai 31 Desember 2025.

Dari pantauan awak media Nurjatinet.com terlihat di bantaran tebing sungai tepatnya dilokasi batching plant proyek pembangunan Groundsill diduga air semen (limbah) bekas pencucian batching plant atau mobil molen beton dibuang ke sungai, Sabtu (18/10/2025) siang sekitar pukul 12.41 Wib.

Humas PT. Indo Raya Kebenteng yang akrab disapa Cakra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp,tidak menjawab sama sekali Selasa(29/10/2025) pagi sekitar pukul 09.52 Wib.seolah olah media itu tidak di pedulikan oleh pihak proyek.

Kepada pihak terkait lingkungan hidup, Kementerian LH, DPLH Provinsi Jawa Barat, DKLH Kabupaten Bekasi dan APH jangan tutup mata. Menurut UU membuang limbah semen ke sungai melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Khususnya Pasal 98 yang mengatur pidana bagi pelaku pencemaran. Pelanggaran ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur baku mutu dan standar kualitas air.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Menjelaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
Peraturan ini menetapkan baku mutu air yang tidak boleh dilampaui untuk berbagai peruntukan. Membuang limbah semen jelas melanggar baku mutu air yang telah ditentukan, yang merupakan dasar dari penegakan hukum lingkungan.

(Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *