NURJATINEWS.COM – KARAWANG 29 Oktober 2025 Diduga kepala MTs Negeri 2 Karawang yang berlokasi di Jatisari kabupaten Karawang Jawa barat,H. Helmi Nugraha sebagai kepala sekolah jarang ngantor karena ada kesibukan diluar apa mungkin dilakukan hampir setiap hari,tidak seperti kepala sekolah yang lain selalu ada di Kantor.
Dalam hal ini kepala MTs Negeri 2 Karawang apa memang tugasnya banyak di luar ruangan, seperti menghadiri rapat di Kemenag Karawang, kunjungan ke sekolah lain, atau urusan administratif di luar sekolah,Selain itu, kepala sekolah juga harus fokus pada manajemen sekolah seperti peningkatan mutu, supervisi guru, dan pengembangan kewirausahaan.
Kalaupun ada rapat resmi di kemenag Karawang itu tidak dilakukan setiap hari,kalaupun ada kunjungan ke sekolah lain untuk studi banding atau yang lainya itu dilakukan hanya beberapa waktu saja.
Memang betul tugas kepala sekolah tidak hanya sebatas administrator di dalam kantor, tetapi juga sebagai pemimpin yang harus turun langsung untuk mengawasi dan menggerakkan program-program pendidikan di sekolah, tugas manajemen dan administrasi.
Menurut pantauan media Taufik di lapangan mengatakan bahwa dirinya melakukan kunjungan silaturahmi atau mau konfirmasi,namun kepala sekolah jarang terlihat di ruangan kantor,kalau sibuk diluar seperti rapat itu tidak setiap waktu.
Kami dari media berharap dengan adanya berita ini kemenag Karawang wajib memanggil kepala sekolah tersebut guna mastikan,kepala sekolah jarang ngantor karena urusan diluar atau karena ada urusan lain.
Sanksi bagi kepala sekolah yang jarang masuk kantor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan sekolah,kemenag, dan peraturan pemerintah, namun, berikut beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diberikan:
Sanksi Administratif
1. *Teguran lisan atau tertulis*: Kepala sekolah dapat diberikan teguran lisan atau tertulis oleh atasan langsung atau Kemenag Karawang.
2. *Penilaian kinerja*: Kinerja kepala sekolah dapat dinilai dan diberi nilai rendah jika jarang masuk kantor.
3. *Pengurangan tunjangan*: Tunjangan kepala sekolah dapat dikurangi atau dihentikan sementara.
Sanksi Hukum
1. *Pemberhentian sementara*: Kepala sekolah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya jika terbukti jarang masuk kantor.
2. *Pemberhentian tetap*: Jika kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti tidak masuk kantor dalam jangka waktu lama, maka dapat diberhentikan tetap dari jabatannya.
Saran
1. *Pahami kebijakan sekolah*: Pastikan kepala sekolah memahami kebijakan sekolah dan peraturan pemerintah terkait kehadiran.
2. *Komunikasi dengan atasan*: Kepala sekolah harus berkomunikasi dengan atasan langsung jika memiliki alasan yang sah untuk tidak masuk kantor.
3. *Tingkatkan kehadiran*: Kepala sekolah harus meningkatkan kehadirannya di kantor untuk meningkatkan kinerja dan reputasi sekolah.
Dengan demikian, sanksi bagi kepala sekolah yang jarang masuk kantor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Pastikan kepala sekolah memahami konsekuensi dari ketidakhadiran dan meningkatkan kehadirannya di kantor.
(Taufik)



