NURJATINEWS.COM – KARAWANG Selasa 09 September 2025 Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dengan tersangka RNT (34 tahun), warga Kampung Kalijurang RT 001/002 Desa Purwasari, Karawang, kembali menjadi sorotan publik.
Tersangka RNT sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan Polres Karawang atas laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Karawang dengan jajaran penyidik:
1. Ipda Rita Zahara, SH (Penyidik)
2. Aipda Iwan Iskandar, SH (Penyidik Pembantu)
3. Bripka Anwar (Penyidik Pembantu)
4. Bripda Reyhan M (Penyidik Pembantu)
5. Bripda Derryl Fitra Tama (Penyidik Pembantu)
Pada 12 Agustus 2025, pihak penyidik menyatakan melalui pesan singkat bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Namun, masyarakat yang melapor melalui LBH Baki Gemuk justru menemukan bahwa tersangka RNT telah bebas dari tahanan, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran profesional oleh oknum Polri.
Ketua LBH BAKI GEMUK selaku kuasa hukum , Rikal Lesmana. SH dan Bahtiar SH, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima pada 13 Juli 2025. Mereka menegaskan, tindak pidana seksual anak tidak dapat dihentikan atau dialihkan dengan mekanisme RJ, sehingga masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan sesuai aturan undang-undang.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi proses hukum dan/atau pelanggaran profesional Polri, yang dianggap bertentangan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Tembusan:
1. Mabes Polri
2. Polda Jawa Barat
3. Kapolres Karawang
4. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang
5. Kadiv Propam Polri
6. Arsip
(Deni /M Suryadi)



