Scroll untuk lanjut membaca
Ragam

Diduga SMP Negeri 1 Margaasih Kabupaten Bandung Menjual Seragam Dengan Mematok Harga Rp 975.000,Persiswa

11
×

Diduga SMP Negeri 1 Margaasih Kabupaten Bandung Menjual Seragam Dengan Mematok Harga Rp 975.000,Persiswa

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMBANDUNG 16 Maret 2026 Diduga SMP Negeri 1 Margaasih kabupaten Bandung Jawa Barat menjual seragam dengan mematok harga per siswa sebesar Rp 950.000 dan menjual buku LKS, hal ini dilakukan oleh Ketua komite sekolah,yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah.

Pungutan tersebut selebihnya untuk perbaikan WC dan ini sudah bertentangan dengan Permendikbud nomor 11 dan nomor 12 tahun 2014,dan kalau ada infrastruktur sekolah yang rusak, pihak sekolah boleh mengajukan permohonan bantuan kepada kementrian pendidokan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penjualan seragam dan LKS di sekolah negeri sering terjadi meskipun dilarang, umumnya berkedok koperasi sekolah, komite, atau alasan mempermudah orang tua, padahal aturannya pengadaan pakaian adalah tanggung jawab orang tua,dana BOS seharusnya sudah menanggung bahan ajar, menjadikan penjualan LKS sebagai bentuk komersialisasi.

Sekolah seringkali menggunakan koperasi sekolah atau komite sekolah sebagai perantara untuk menjual seragam dan buku, guna menghindari aturan larangan langsung kepada pihak sekolah,sekolah beralasan memudahkan orang tua mendapatkan seragam dengan motif atau atribut khusus agar seragam, padahal hal ini tidak diwajibkan beli di sekolah.

Menurut Bejo Suhendro dari Lembaga KPK Panri mengatakan,kami sudah menghubungi saudara Edi Kusnadi yang pada saat ini mengajar di SMA Negeri 6 kota Cimahi yang notabene yang bersangkutan adalah pegawai P3K,dan tidak ada respon termasuk melalui pesan singkat Whatsupp dan bahkan yang bersangkutan memblokir no whatsupp saya.

Komisialisasi Penjualan LKS dan seragam sering dijadikan ladang bisnis untuk mencari keuntungan tambahan bagi pihak-pihak tertentu di sekolah,dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat membuat sekolah berani melanggar aturan, meski sudah ada larangan tegas, terutama di momen penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025.

Lebih lanjut Bejo Suhendro mengatakan pihak pihak terkait dinas pendidikan kabupaten Bandung serte Inspektorat segera turun tangan untuk mengaudit hasil penjualan seragam tahun anggaran 2025 yang sudah jelas melanggar aturan.

Dan tidak menutup kemungkinan Lembaga KPK Panri akan membuat laporan dan pengaduan kepada Itjen Kemendikbud pendidikan dasar dan menengah di jalan Jend Sudirman jakarta pusat,demikian temuan dan laporan dari masyarakat adanya dugaan mark up anggaran pembelian seragam di SMP Negeri 1 Marga asih kabupaten Bandung.

Banyak orang tua merasa diwajibkan membeli seragam/buku dari sekolah sebagai syarat daftar ulang, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan,
aturan seperti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 sebenarnya telah menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak diperbolehkan menjualnya pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *