NURJATINEWS.COM – KARAWANG 14 Maret 2026 Jelang hari raya idul fitri 1447 Hijiriau diduga oknum linmas desa Pancakarya kecamatan Tempuran kabupaten Karawang Jawa Barat memungut uang parkir bagi warga masyarakat yang berkunjung ke kantor kecamatan karena ada keperluan,satu motor dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2000,.
Praktik pungutan liar (pungli) parkir, termasuk di area fasilitas umum seperti kantor kecamatan, memang masih kerap ditemui dan menjadi keluhan masyarakat, terutama karena sering dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Laporan pungli parkir ilegal oleh oknum masih sering ditemukan, bahkan di beberapa wilayah yang seharusnya gratis,oknum linmas menjadi Juru parkir liar yang melakukan pemaksaan, atau tanpa izin dapat dipidana penjara, dengan ancaman hingga 9 tahun berdasarkan pasal pemerasan (Pasal 368 KUHP).
Pemerintah daerah, seperti Dishub Karawang seharusnya melakukan pemantauan penertiban dan mengimbau warga untuk tidak membayar jika tidak ada karcis resmi,masyarakat diminta melaporkan keberadaan parkir liar atau pungli kepada Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP setempat, atau pihak kepolisian.
Jika masyarakat menemukan pungli parkir di kantor kecamatan, disarankan untuk memfoto/merekam kejadian tersebut dan melaporkannya melalui kanal pengaduan pemerintah daerah setempat.
Sementara menurut pantauan Media NURJATINEWS.COM Mariyatullah di lokasi mengatakan, benar adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum linmas desa Pancakarya, dan memaksa masyarakat membayar parkir sebesar Rp 2000,di kantor kecamatan Tempuran, dan ini sudah melanggar Perda dan perlu adanya tindakan tegas dari dinas terkait pungkasnya.
(Mariyatullah)



