Scroll untuk lanjut membaca
Organisasi

Demo Buruh di Jakarta Berbuah Kesepakatan soal Outsourcing dan THR

4
×

Demo Buruh di Jakarta Berbuah Kesepakatan soal Outsourcing dan THR

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMJAKARTA Audiensi antara FSPMI dan Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan empat poin penting mulai dari revisi aturan tenaga kerja hingga ancaman PHK industri otomotif.

Aksi massa buruh yang memadati depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu 4 Maret 2026 membuahkan hasil. Setelah melakukan audiensi tertutup dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI membawa pulang risalah kesepakatan yang memuat empat poin penting terkait masa depan pekerja di Indonesia.

Empat poin tersebut mencakup tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan, evaluasi sistem outsourcing, pembahasan pajak tunjangan hari raya atau THR, serta penolakan terhadap impor kendaraan yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja di industri otomotif nasional.

Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 PUU XXI 2023 yang dibacakan pada Oktober 2024. Putusan itu dinilai menjadi dasar penting untuk memperkuat kembali perlindungan hak pekerja di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut dinilai penting agar aturan ketenagakerjaan yang berlaku dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.

Winarso mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen segera berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia menilai langkah itu menjadi sinyal positif bagi kalangan pekerja karena pemerintah mulai membuka ruang pembahasan untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada buruh.

Selain membahas revisi regulasi ketenagakerjaan, isu outsourcing atau sistem alih daya juga menjadi sorotan utama dalam audiensi tersebut. FSPMI menilai sistem outsourcing yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian kerja bagi pekerja karena status hubungan kerja yang tidak jelas dan cenderung terus diperpanjang.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan FSPMI sepakat mencari jalan teknis guna meminimalkan bahkan menghapus praktik outsourcing secara bertahap. Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pengaturan kontrak kerja dan outsourcing.

Regulasi tersebut dinilai membuat sistem kontrak dan outsourcing seolah tidak memiliki batas yang jelas. Akibatnya, banyak pekerja yang tetap berada dalam status kontrak dalam waktu panjang tanpa kepastian untuk diangkat menjadi pekerja tetap.

Bagi kalangan buruh, persoalan outsourcing bukan hanya menyangkut status pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Buruh outsourcing dinilai lebih rentan kehilangan pekerjaan, memiliki perlindungan terbatas, dan sulit memperoleh hak yang sama seperti pekerja tetap.

Selain outsourcing, FSPMI juga mengangkat persoalan pajak terhadap tunjangan hari raya. Buruh menilai kebijakan pajak THR selama ini cukup memberatkan karena mengurangi jumlah tunjangan yang diterima pekerja menjelang hari besar keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut berkomitmen menjadi jembatan aspirasi buruh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja sehingga THR dapat diterima secara lebih maksimal tanpa potongan yang dianggap memberatkan.

Persoalan lain yang turut dibahas dalam audiensi tersebut adalah rencana impor mobil pick up Mahindra Scorpio dari India. FSPMI mendesak pemerintah mengambil langkah tegas karena impor kendaraan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di industri otomotif nasional.

Kalangan buruh menilai masuknya kendaraan impor dalam jumlah besar dapat mengurangi produksi dalam negeri dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri otomotif nasional. Jika produksi menurun, maka ancaman pengurangan tenaga kerja menjadi semakin besar.

FSPMI meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan impor tersebut. Selain menjaga industri nasional tetap tumbuh, langkah itu juga dinilai penting untuk menjaga peluang kerja masyarakat Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Hasil audiensi tersebut disambut positif oleh massa aksi yang sejak pagi memadati kawasan depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Meski belum seluruh tuntutan diputuskan secara final, buruh menilai adanya komitmen pemerintah untuk membahas empat poin tersebut merupakan langkah awal yang penting.

FSPMI menegaskan akan terus mengawal hasil kesepakatan itu hingga benar-benar dituangkan dalam kebijakan resmi. Buruh juga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi segera mengambil langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hak pekerja di Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *