Karawang Jabar, nurjatinews.com

Aktivis Pendidikan Akhmad Fathoni, SH.
Karawang,- Ujian semester sekolah baik tingkat SD s/d SMA sederajat sudah selesai tinggal menunggu pembagian Raport di penghujung akhir tahun 2025 menuju awal tahun 2026 setelah pembagian raport maka akan libur panjang kurang lebih 2 minggu masuk sekolah tanggal: 12-Januari-2026. Para siswa/i sudah senang akan adanya bagi raport dan melihat nilai hasil raportnya, begitu pula wali murid.
Himbauan dari Disdikpora Karawang yang mewakili Pemerintah Daerah Karawang sudah sangat jelas yaitu dilarang adanya pungutan liar dalam bentuk apapun, jika adanya laporan baik dari wali murid atau masyarakat maka supaya di investigasi kebenaran berita tersebut.
Akhmad Fathoni, SH. Sebagai Aktivis Pendidikan mendapatkan laporan dari salah satu wali murid bahwa di SDN. WADAS I Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang Di duga akan adanya pungutan uang untuk Raport sebesar Rp. 30 ribu persiswa dari kelas 1 s/d kelas 6 dan ini di koordinir oleh Korlasnya masing-masing.
Setelah mendengar berita tersebut fathoni langsung menghubungi Ketua komite di SDN. WADAS I, jawaban dari Ketua Komite tidak mengetahui berita tersebut dan yang ada Ketua Komite di setiap rapat forum wali murid/Korlas sealalu mewanti-wanti jangan adanya Pungutan liar dalam bentuk apapun.
Dari pihak Korlas kelas 5 tidak Terima dengan adanya berita sampai ke Fathoni dan wali murid di keluarkan dari group wa wali murid, yang di hawatirkan akan adanya intimidasi terhadap siswa tersebut.
Yang membuat Fathoni tercengang adalah Korlas akan melaporkan Wali murid begitu pula Fathoni ke Pihak berwajib karena menyebarkan berita ini sampai ke Dinas Pendidikan kabupaten Karawang.
Fathoni sebagai aktivis pendidikan mengatakan ini tidak bisa di diamkan saatnya Disdikpora Karawang yang di pimpin Oleh Kepala Dinas. Drs, H. Wawan Setiawan Natakusumah, M, M. Saatnya turun tangan, yaitu panggil Plt. Kepala Sekolah SDN. WADAS I, yaitu H. Wirya, Spd. Para Wali Kelas, Ketua Komite dan jajarannya begitu pula Korlas dari kelas 1 s/d kelas 6 Kumpulkan lalu duduk bersama.
Karena jika hal ini di biarkan begitu saja maka pungutan liar dalam bentuk apapun akan terus terjadi, dan setiap yang melaporkan ke Dinas Pendidikan kabupaten Karawang maka akan di laporkan ke pihak berwajib yaitu Kepolisian.
(Red).


