Karawang Jabar,nurjatinews.com

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH.MH
KARAWANG – Terkait dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang dilakukan Camat Pangkalan CT, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian SH.MH ikut angkat bicara.
Menurut Askun (sapaan akrab), persoalan ini bukan hanya sekedar masalah dugaan tindak pidana penipuan. Melainkan juga persoalan indisipliner ASN yang harus disikapi serius oleh Pemkab Karawang.
Seharusnya, kata Askun, seorang camat bisa menjadi kepanjangan tangan bupati dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Bukan malah manyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga menurutnya, tidak cukup jika pemkab hanya memberikan sanksi teguran dan administratif kepada oknum yang bersangkutan.
“Betul memang itu masalah pribadinya camat dengan puluhan warga yang ditipunya. Tapi kita harus jujur melihat latar belakang persoalannya. Jika dia bukan seorang pejabat, mana mungkin warga akan percaya begitu saja memberikan sejumlah uang,” tutur Askun, Selasa (18/11/2025).
Artinya kata Askun, tetap ada keterkaitan antara jabatan yang melekat pada CT dengan tindakan pidananya.
“Jadi menurut saya ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi persoalan indisipliner ASN. Jadi tidak cukup jika pemkab hanya memberikan sanksi teguran dan administrasi,” katanya.
Menyikapi persoalan ini, Askun mengulas beberapa persoalan indisipliner ASN di Karawang yang hanya diberikan sanksi teguran dan administrasi. Sehingga akibatnya sama sekali tidak memberikan efek jera bagi ASN yang lain.
“Kalau kita masih ingat kasus mobil bergoyang di halaman parkir rumah sakit di Rengasdengklok, dulu juga pernah terjadi kasus dugaan amoral (perselingkuhan) yang dilakukan oknum camat juga. Waktu itu juga hanya diberikan sanksi teguran dan administrasi kan,?” tanya balik Askun.
Adapun terkait CT yang sudah dipanggil BKPSDM Karawang untuk dimintai klarifikasi, Askun mengaku tidak yakin jika CT bisa mengembalikan uang warga sampai akhir Desember 2025 dengan nominal kurang lebih Rp 2 miliar.
“Saya mengingatkan BKPSDM Karawang untuk mewanti-wanti CT. Jangan sampai CT yang ditarget untuk mengembalikan uang ke warga sampai akhir tahun, tapi nanti malah muncul persoalan pidana lain,” kata Askun.
“Karena yang saya denger ceritanya, kasus ini seperti gali lobang tutup lobang. Artinya, CT menyicil pengembalian uang warga dengan cara menipu warga lainnya. Lagian sekelas camat bisa dapat uang Rp 2 miliar dari mana hanya dalam jangka waktu sebulan,” timpal Askun.
Oleh karenanya Askun menegaskan agar BKPSDM Karawang memberikan sanksi lebih tegas atas persoalan ini. Sehingga persoalan ini menjadi pembelajaran bagi ASN lain, agar tidak main-main dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat.
“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM-nya, ya pasti sudah saya pecat. Karena ini jelas pelanggaran indisipliner ASN yang malu-maluin bupati,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BKPSDM Karawang telah melakukan pemanggilan terhadap Camat CT pada Senin (17/11/2025).
Hasil pemeriksaannya menyimpulkan jika CT telah menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan persoalan utangnya dengan warga sampai akhir Desember 2025. Jika tidak, maka CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat.
(Red).
