Ragam

Peredaran Rokok Ilegal di Karawang Semakin Marak,Diduga Bea Cukai dan APH tutup mata

28
×

Peredaran Rokok Ilegal di Karawang Semakin Marak,Diduga Bea Cukai dan APH tutup mata

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMKARAWANG Peredaran rokok ilegal di kabupaten Karawang semakin marak dari tahun ke tahun peredaran rokok ilegal semakin luas,hampir di setiap kecamatan ada yang menjadi agen penyalur peredaran rokok ilegal sejauh ini diduga pihak bea cukai dan Aparat Penegak Hukum tutup mata,siapa yang bertanggung jawab terhadap rokok ilegal.

Ini bersifat kolektif, melibatkan produsen yang memproduksinya, pedagang yang mendistribusikannya, masyarakat yang mengonsumsinya dan melaporkan, serta aparat penegak hukum seperti Bea Cukai dan Kepolisian yang melakukan penindakan.

Semua pihak memiliki peran penting untuk mencegah dan membasmi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,
peran Masing-masing pihak
produsen dan pedagang
mereka bertanggung jawab secara langsung karena memproduksi dan mendistribusikan rokok ilegal tanpa mematuhi peraturan cukai.

Pada dasarnya masyarakat juga ikut bertanggung jawab untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan harus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal ke pihak berwenang seperti Bea Cukai dan pihak kepolisian,merupakan otoritas utama yang berwenang dalam penindakan, penyitaan, dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

Menurut pantauan tim media online Nurjatinews.com menyampaikan bahwa eredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk isi 20 batang semakin menggila di pasaran,banyak toko di setiap Kecamatan di kabupaten Karawang.

Para agen dan toko kelontong yang memasarkan rokok ilegal di Karawang ini nyaris tak tersentuh hukum, Bea Cukai Purwakarta dan aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata dan bermain “aman” demi kepentingan cuan haram dan hal semacam ini dianggap lumrah.

Di tempat terpisah ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara RI (LPK PANRI ) dari Bandung mengatakan padahal, jelas-jelas rokok ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Cukai, tidak memenuhi standar kesehatan, dan merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP),namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun APH ini sungguh memprihatinkan.

Produk rokok ilegal berbagai merk tersebut sudah lama diedarkan tapi tetap aman,dan saya curiga, ini karena ada permainan antara Bea Cukai bermain dengan APH dan pemilik agen rokok,kalau memang serius, dari dulu sudah ditindak, bukan malah dibiarkan.

Sejauh ini pihak Bea Cukai hanya berani menindak sopir dan kurir di jalanan, bukan menyentuh akar masalah distribusi utamanya,akibat maraknya rokok ilegal industri menengah ke atas bisa bangkrut karena daya beli masyarakat terhadap rokok ilegal semakin tinggi selain harganya murah belinya pun mudah pungkasnya.

(Deni/ M Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *