NURJATINEWS.COM -BEKASI Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (29/08/2025).
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma P. Sitompul, S.H. dalam dalam Konferensi Pers pada Selasa, (16/09) menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial Rian bin almarhum Sarin. Ia dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor bernama Aban, setelah mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal bekerja.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela. Setelah itu, pelaku mencoba membobol pintu kamar, namun gagal. Tidak berhenti di situ, pelaku naik melalui tembok kamar, membuka lemari, lalu mengambil kunci motor, STNK, serta BPKB motor Honda PCX B 5355 FIR, dan juga satu buah cincin emas.
Korban yang pulang kerja terkejut mendapati jendela dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat dicek ke dalam, sepeda motor yang semula terparkir sudah raib, bersama dokumen kendaraan dan perhiasan yang disimpan di lemari. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pelaku adalah dendam pribadi. Tersangka merasa kesal karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya, sehingga nekat mencuri sepeda motor beserta barang berharga milik korban untuk dilampiaskan dengan cara menghilangkannya.
Kini pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Warga diimbau agar selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
(Johanes.S)