nurjatinews.com,- Karawang (14/09/2025) Kebebasan pers adalah salah satu fondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Jurnalis sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran mereka tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan hak-hak jurnalis. Pasal 4 UU Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Baca juga :Kebebasan Pers Kembali Tercoreng,Jurnalis di Karawang Menjadi Korban pengeroyokan
Meski demikian, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya tekanan terhadap jurnalis. Ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi kerap menghantui mereka yang menjalankan tugasnya. Di sinilah pentingnya solidaritas antarjurnalis untuk saling menguatkan dan menjaga integritas profesi agar kebebasan pers tetap berdiri kokoh.
Baca juga : Askun Kritik Proyek Sekam DLH Karawang, Selain Pemborosan Berpotensi Picu Kecelakaan: Ini Ngaco!
Ketua Forum Jurnalis Karawang, misalnya, menyatakan bahwa kekuatan utama jurnalis adalah soliditas dan keberanian untuk terus menyuarakan kebenaran meski menghadapi risiko besar. “Kami percaya, ketika jurnalis bersatu, kebebasan pers tidak akan pernah padam,” ujarnya.
(Deni/m suryadi)