NURJATINEWS.COM – KARAWANG
Karawang 13 -09-2025 Praktisi hukum Bahtiar SH angkat bicara mengenai polemik pelaksanaan isbat nikah yang belakangan ramai diperbincangkan, baik di kalangan pengacara maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut Bahtiar, saat ini masih ada KUA yang kebingungan dalam menerapkan aturan baru terkait pengajuan isbat nikah, khususnya bagi pasangan yang sebelumnya menikah siri di bawah umur. “Aturan sekarang tidak lagi memperbolehkan pengajuan isbat nikah bagi pernikahan di bawah umur. Pasangan tersebut justru dianjurkan untuk mengajukan pembaruan nikah melalui KUA,” ujarnya.
Bahtiar menjelaskan, kondisi ini sering menimbulkan persoalan baru. Ketika pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah, pasangan yang sudah tercatat di Dukcapil sebagai suami istri menjadi kesulitan. Mereka diarahkan untuk kembali ke KUA sesuai domisili, namun pihak KUA juga kerap terkendala dasar hukum yang jelas.
“Hemat saya, sebagai kuasa hukum, aturan yang diterbitkan Mahkamah Agung maupun prosedur di pengadilan agama ini perlu dilakukan peninjauan kembali. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang beritikad baik untuk melegalkan pernikahannya,” tegas Bahtiar.
Bahtiar berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan pengadilan agama, KUA, dan Dukcapil sehingga tidak menimbulkan kebingungan berlarut-larut di masyarakat. “Tujuan utamanya adalah memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pasangan suami istri yang ingin mengesahkan perkawinannya sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
(Deni.M Suryadi)