Karawang Jabar,nurjatinews.com
Karawang,-. Mensikapi dan ramainya dengan Uforia temuan limbah medis di lapangan artinya bukan pada tempatnya maka saya mengucapkan terimakasih yang pertama, kepada LSM, ORMAS dan MEDIA serta JURNALIS yang bekerja tanpa pamrih dan tidak pernah mendapatkan pujian baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah termasuk lembaga legislatif daerah maupun pusat, tetapi mereka bekerja demi kepentingan dan keselamatan masyarakat sekalipun dirinya di terpa berbagai hujatan dan cacian.
Dan kedua saya ucapkan terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang yang lantang dengan tegas akan bersih bersih di lingkungan semua OPD baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dan tegas dalam bertindak sesuai pembicaran,
Kepada Awak Media Ujang Suhana, SH. Selaku pengamat politik mengatakan oleh karena itu maka ini harus dan wajib hukumnya untuk di laksanakan tanpa terkecuali dan tanpa pilih kasih dan pandang bulu. berbicara mengenai baik kelalaian oknum Rumah Sakit maupun di sengaja mengenai temuan Limbah B 3, maka saya menegaskan wajib di tindak tegas siapapun yang melanggar terhadap aturan kesehatan dan UU NO. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup { PPLH } dan di jelaskan di pasal 104 bahwa pelakunya dapat di ancam Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milyar Rupiah

Ujang Suhana, SH. Pengamat politik.
Dan jika pelakunya sengaja terutama oleh Perusahaan maka Perusahaan mendapat ancaman Pidana Penjara tambahan 15 tahun dan denda 15 Milyar Rupiah termasuk PUSKESMAS jika pengelolaan sampah Limbah B 3 tidak sesuai norma standar prosedur mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan maka dapat di Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp. 100 Juta sampai Rp 5 milyar rupuah ini masuk pasal 40 {1} UU PPLH dan di atur juga tentang system perlindungan pengelolaan limbah B3 di pasal 60 UU PPLH ini juga di atur dalam UU NO. 18 tahun 2008 dan PP No. 81 tahun 2012 baik pasal 1 ayat 1 pasal 2 ayat 1 dan 3 pasal 13, 16 UU no. 18 tahun 2008 dan PP NO. 81 tahun 2012 diatur di pasal 10,17,18 dan 21 dan pasal 104 UU PPLH. Oleh karena itu kalo hanya di berikan sanksi Administrasi ada apa jangan sampai dari Gubernur dan Bupati tegas tetapi sampai di oknum Kepala Dinas atau oknum Dinas atau Oknum APH dan Oknum Legislatif yang membidangi di komisinya malah di jadikan lahan bergening dan Negosiasi untuk meringankan hukuman dan ini namanya PREMAN BERDASI atau PREMAN INTELEKTUAL dan PROFESIONAL.
Sebetulnya PREMAN yang seperti ini yang harus di berangus atau di pecat dan di Hukum seberat beratnya bukan di piara sebagai pendapatan terselubung dan saya tegaskan berikan sanksi yang sesuai aturan per UU yang berlaku bukan UU yang masuk Saku dan kalo saya ini bukan yang pertama kali limbah B 3 dari oknum RS atau Perusahaan seperti ini dan kenapa ini terjadi atau terulang kembali karena tidak ada tindakan tegas sesuai aturan UU jadi pelanggaran din pelihara untuk bahan bergening dan bahan Negosiasi boleh para Oknum yang melakukannya berjamaah terimakasih LSM. ORMAS DAN WARTAWAN SERTA JURNALIS sehingga ini bisa terungkap kita tunggu berani tidak GUBERNUR. BUPATI KARAWANG DAN PARA APH untuk menindak tegas kalo tidak berani bertindak percuma bicara koar koar untuk bersih bersih dan yang lebih bagus kalo tidak berani menindak tegas kepada pelakunya maka saya tegaskan nama nama yang saya sebutkan untuk mundur dari jabatan sekarang salam sehat dan terimakasih.
(AF).


