Scroll untuk lanjut membaca
Polri

Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara,tidak ada perubahan pada aturan tilang kendaraan

414
×

Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara,tidak ada perubahan pada aturan tilang kendaraan

Sebarkan artikel ini

NURJATINEWS.COMJAKARTA Bahwa Jika Pemilik Kendaraan STNK nya Mati Tidak Bayar Pajak Sampai 2 Tahun Akan Ditilang dan Ditahan Kendaraannya,pemberitaan Tersebut dibantah keras Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bahkan Isu miring tersebut Menjatuhkan Kredibilitas Korlantas Polri.

Korlantas menegaskan pula informasi tersebut tidak benar.

Sehingga Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menekankan informasi tersebut tidak benar. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang tersebut.
” Informasi Yang Ditulis Media itu  tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dimintai konfirmasi, Senin 18 Maret 2025

Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum diperpanjang pajaknya, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

( Johanes.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *