Berita

Pihak SDN Karawang Kulon III Menolak Surat Audensi

238
×

Pihak SDN Karawang Kulon III Menolak Surat Audensi

Sebarkan artikel ini

Karawang Jabar,nurjatinews.com

Karawang,- Sebagai seorang Aktivis Media dan jurnalis ketika mendapatkan laporan dari masyarakat maka harus di cek kebenaran informasi dari masyarakat tersebut, Akhmad Fathoni sebagai Jurnalis dari media online, YouTube dan cetak dan juga sebagai Aktivis mendapatkan aduan/laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan Pungli PPDB maupun yang lainnya.

Fathoni menanyakan keabsahan laporan tersebut lokasi sekolah dan lainnya, pihak orang tua murid/mewakili mengatakan sekolahnya yaitu SDN. Karawang Kulon III Kab. Karawang. Adapun dana PPDB untuk siswa yang Baru masuk kelas 1 maupun yang lulus SDN mau masuk ke SMP diminta Rp. 400, 000 ,00 perorang dan setiap ada kegiatan perpisahan guru/Kepala Sekolah maka orang tua murid dikenakan biaya dengan berbagai macam Alasan.

Nurhasanah, S.Pd. Guru SDN. Karawang Kulon III Menolak Surat Audensi.

Setelah mendengarkan penjelasan dari orang tua murid maka Fathoni membuat Surat Audensi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN. Karawang Kulon III (H. Asep Suryana, S.Pd.) hari Senin tgl: 05-08-2024 Akhmad Fathoni di dampingi rekannya datang ke sekolah dengan tujuan mengantarkan Surat Audensi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Perihal : Klarifikasi Dugaan Adanya Pungli PPDB adapun hari Audensi hari kamis tgl : 08-08-2024.

Fathoni dan rekannya disambut oleh pihak Sekolah atas nama Nurhasanah, S, Pd. Ketika Surat Audensi dibaca oleh beliau lalu menelpon Korwil cambidik Karawang Barat setelah itu Surat Audensi diberikan lagi ke Fathoni dengan alasan Kepala Sekolah tidak ada dan harus ada izin terlebih dahulu dari Disdikpora atau Korwil cambidik Karawang Barat.

Bagi Fathoni ini pihak sekolah sungguh keterlaluan dan telah melanggar UU 40/1999 Pers yang berbunyi : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dengan adanya penolakan dari pihak Sekolah maka Fathoni meminta dengan sangat kepada Disdikpora, pihak Inspektorat maupun Saber Pungli Karawang merespon laporan masyarakat yaitu untuk melakukan investigasi dan mengaudit pihak sekolah benar apa tidak laporan masyarakat.

Setelah dilakukan investigasi maupun audit dan tidak ditemukan adanya Pungli berarti berita dari masyarakat itu Hoax (Bohong). Namun jika berita dari masyarakat itu benar maka Hukum harus ditegakkan. Karena jika hal ini tidak ada respon dari pihak Disdikpora, Inspektorat maupun Saberpungli maka sungguh miris Dunia Pendidikan Karawang.

 

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *