NURJATINEWS.COM – KARAWANG Polres Karawang – Police Goes to School! Satlantas Polres Karawang konsisten mengisi materi sosialisasi Kamseltibcarlantas saat MPLS kepada Siswa-Siswi dan Guru SMP Buah Hati Karawang, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga : Satlantas Polres Karawang Edukasi Ops Patuh Lodaya 2024, saat MPLS di SMP Buah Hati Karawang
Seperti yang diketahui, sosialisasi Kamseltibcarlantas saat mengisi materi MPLS, bertujuan untuk menjadikan para pelajar sebagai pelopor keselamatan, dalam rangka sosialisasi Ops Patuh Lodaya yang dimulai dari tanggal 15-28 Juli 2024.
Baca Juga : Sukseskan Ops Patuh Lodaya 2024! Satlantas Polres Karawang Gelar Talk Show di Radio Lazuar 94,1 FM Kotabaru
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, bahwa Program Police Goes to School akan gencar dilakukan jajarannya demi mensuksekan gelaran Operasi Patuh Lodaya 2024.
Baca Juga : Satlantas Polres Karawang Bersama Taruna Akpol Angkatan 56 Isi Materi Kamseltibcarlantas saat MPLS
“Para pelajar di Karawang harus mendapatkan penjelasan dan sosialisasi aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas yang baik dan benar, lewat materi yang disesuaikan dengan tingkat sekolahnya,” ujar pria yang akrab disapa Lucky
Seperti yang diketahui, Lucky menyebutkan, edukasi dilakukan supaya bisa memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang etika tertib berlalu lintas.
Baca Juga : Satlantas Polres Karawang Konsisten Lakukan Sosialisasi Kamseltibcarlantas
Tentu saja tujuannya demi mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pelajar itu sendiri, sambung pria ramah satu ini.
“Sekaligus kita kenalkan kembali arti serta makna rambu lalu lintas, memakai helm dengan cara yang benar, praktek safety riding dan lainnya,” lanjut perwira Polri itu.
Baca Juga : Satlantas Polres Karawang Berikan Edukasi Kamseltibcarlantas Kepada Masyarakat
Tak cukup sampai disitu, Kasat Lantas tak lupa mengingatkan kembali soal larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan sepeda motor maupun mobil.
“Di dalam aturan telah ada aturan tentang usia yang boleh mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” tandas Kasat Lantas.
(Wawan.G)